• Posted by : Unknown Jumat, 29 Mei 2015


    TILAWAH LANGGAM JAWA DALAM PANDANGAN USHUL FIKIH
    Pembacaan al- Qur’an dengan menggunakan langgam selain Arab telah menjadi kontroversi dari berbagai pihak. Peristiwa peringatan Isra’ Mi’raj yang dilaksanakan di Istana Negara, Jum’at malam (15/5) mengalami kontroversi. Sebab pembacaan ayat al- Quran surah al- Isra’ ayat satu dan surah al- Najm ayat 1- 15,  yang dilakukan oleh qari’ Muhammad Yasser Arafat, dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta menggunakan langgam Jawa.

    Video pembacaan al- Qu’an dengan menggunakan langgam Jawa telah tersebar di https://www.youtube.com/watch?v=1kir179iS2E . Peristiwa ini menjadi perbincangan banyak orang. Beberapa orang berpendapat bahwa pembacaan ayat al- Qur’an yang dilakukan oleh qari’ Muhammad Yasser Arafat, telah menyalahi aturan dalam pembacaan al- Quran.

    Menangapi masalah tersebut,Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar menerangkan permasalah inti mengenai hal tersebut.[1] Ia berpendapat, pembacaan al- Qur’an dengan menggunakan langgam Jawa merupakan hal yang asing di telinga masyarkat. Menurutnya larangan tidak ada, hanya saja masyarakat belum terbiasa mendengar pembacaan al- Qur’an seperti ini.
    Permasalahan seperti ini juga masuk dalam perdebatan di kalangan pesantren. Berbicara tentang hukum boleh dan tidak boleh, penulis mengambil dasar yang ada di dalam ushul fiqih
    واماالحظروالإباحة فمن الناس من يقول انّ الأشياء بعدالبعثة على الحظراي علي صفةٍ هي الحظر الا ما اباحثه الشريعة فإن لم يوجد في الشريعة ما يدلّ على الإباحة فيستمسك بالاصل وهوالحظرومن الناس من يقول بضده وهو انّ الأصل ا في الأ شياء بعد البعثة انها علي الإبا حة إلاّ ما حظره الشرع.
    والصحيح التفصيل وهو أنّ المضارّ على التحريم والمنافع على الحلّ امّا قبل البعثة فلا حكم يتعلق بأحد لإنتفاء الرسول اموصل اليه
    Sebagian orang berpendapat, sebenarnya segala sesuatu setelah nabi Muhammad Saw. diutus dalam keadaan terlarang atau haram,  kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at (hukum) agama. Apabila dalam syari’at tidak ditemukan dasar yang menunjukkan ibahah (dibolehkan), maka hukum asal, yaitu haram dijadikan pegangan.
    Sebagian orang berpendapat sebaliknya, yaitu hukum asal segala sesuatu sesudah nabi Muhammad Saw. diutus itu ibahah (boleh), kecuali yang telah dilarang oleh agama.
    Menurut pendapat yang sahih ditafsil yaitu:
    1.      Segala sesuatu yang berbahaya (mudlorot), dihukumi haram.
    2.      Segala sesuatu yang bermanfaat, dihukumi halal atau ibahah.

    Adapun semua hal sebelum nabi Muhammad Saw. diutus tidak ada hukum yang mengikat seseorang, karena tidak ada rasul yang menyampaikan kepada mereka.[2]
    Berdasarkan dalil ushul fiqih tersebut, dapat disimpulkan hukum penggunaan langgam Jawa dalam pembacaan ayat suci al- Qur’an hukumnya boleh.  Sebab dalam ushul fiqih telah dijelaskan bahwa segala sesuatu pada awalnya adalah halal atau ibahah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
    Dalam pembahasan ulumul qur’an telah dijelaskan mengenai mantuq dan mafhum. Mantuq adalah sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafad menurut ucapannya, yakni penunjukan makna berdasarkan materi huruf.  Sedangkan mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafad tidak berdasarkan pada bunyi ucapan. Mafhum terbagi menjadi dua, yaitu: mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.[3]
    Mengenai permasalahan langgam Jawa ini termasuk dalam mafhum muwafaqah. Mafhum mufaqah terbagi menjadi dua, yaitu fahwal khitab dan lahnul khitab.
    Dalam permasalahan langgam Jawa, permasalahan ini termasuk dalam pembahasan Fahwal khitab. Fahwal khitab ialah makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuqnya. Misalnya keharaman mencaci maki dan memukul kedua orang tua yang dipahami dari ayat:
    Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.(Qs. A Isra’: 23)

    Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa mengucapkan kata Ah kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
    Hal ini disamakan dengan  ayat al- Quran surah al- Qiyamah: 16  
     Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.
    Asbabun Nuzul dari ayat di atas adalah:[4]
    Dalam suatu riwayat dikemukakan, apabila turun wahyu kepada nabi Muhammad Saw., beliau menggerak- gerakkan lidahnya karena ingin cepat- cepat menghafal. Maka Allah menurunkan ayat ini (Qs. Al- Qiyamah: 16) sebagai petunjuk dalam menerima ajaran Allah (diriwayatkan oleh al- Bukhari yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas).
    Ayat di atas secara harfiyah dapat dipahami bahwa adanya larangan cepat- cepat dalam menghafal karena ditakutkan adanya kesalahan dan pemahaman mengenai al- Qur’an. Tetapi dalam pemahaman mafhum pelarangan tersebut mengenai adanya kesalahan dalam melafalkan ayat a- Qur’an.
    Jadi, dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut menjelaskan adanya larangan kesalahan dalam membaca (penambahan huruf dan lain- lain), bukan langgamnya. 



    Daftar Pustaka:
    Ahmad bin Muhammad al- Dimyati. Hasyiyah al- Dimyati ‘ala Syarhi al- Waraqat. Indonesia: Haramain, 2005.
    Manna’ khalil al- Qattan. Studi Ilmu- Ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2012.
    Shaleh, Q. Dahlan, H.A.A. Asbabun Nuzul. Bandung; CV Penerbit Diponegoro, 2000.
    diakses pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2014 pukul 12.41  



    [1] http://mirajnews.com/id/artikel/tausiyah/menyoal-qiraah-alquran-langgam-jawa/ diakses pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2014 pukul 12.41  
           [2] M. Fadlil Said an- Nadwi (terj)  terjemah syarah al- Waraqat (Surabaya: al- Hidayah,2004 ), hlm. 132.
           [3] Mudzakir AS. (terj) Studi Ilmu- Ilmu  Qur’an (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2012), hlm. 362.
               [4] H.A.A. Dahlan dan M. Zaka al- Farisi, Asbabun Nuzul (Bandung; CV Penerbit Diponegoro, 2000), hlm. 615.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © Nayla Naima - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -