Posted by : Unknown
Jumat, 29 Mei 2015
TILAWAH LANGGAM JAWA DALAM PANDANGAN USHUL
FIKIH
Pembacaan al- Qur’an dengan menggunakan langgam
selain Arab telah menjadi kontroversi dari berbagai pihak. Peristiwa peringatan
Isra’ Mi’raj yang dilaksanakan di Istana Negara, Jum’at malam (15/5) mengalami
kontroversi. Sebab pembacaan ayat al- Quran surah al- Isra’ ayat satu dan surah
al- Najm ayat 1- 15, yang dilakukan oleh
qari’ Muhammad Yasser Arafat, dosen UIN Sunan
Kalijaga, Yogyakarta menggunakan langgam Jawa.
Video pembacaan al- Qu’an dengan menggunakan
langgam Jawa telah tersebar di https://www.youtube.com/watch?v=1kir179iS2E .
Peristiwa ini menjadi perbincangan banyak orang. Beberapa orang berpendapat
bahwa pembacaan ayat al- Qur’an yang dilakukan oleh qari’ Muhammad Yasser
Arafat, telah menyalahi aturan dalam pembacaan al- Quran.
Menangapi masalah tersebut,Wakil
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menerangkan permasalah inti mengenai hal
tersebut.[1] Ia
berpendapat, pembacaan al- Qur’an dengan menggunakan langgam Jawa merupakan hal
yang asing di telinga masyarkat. Menurutnya larangan tidak ada, hanya saja
masyarakat belum terbiasa mendengar pembacaan al- Qur’an seperti ini.
Permasalahan seperti ini juga masuk dalam perdebatan
di kalangan pesantren. Berbicara tentang hukum boleh dan tidak boleh, penulis
mengambil dasar yang ada di dalam ushul fiqih
واماالحظروالإباحة فمن الناس من يقول انّ الأشياء
بعدالبعثة على الحظراي علي صفةٍ هي الحظر الا ما اباحثه الشريعة فإن لم يوجد في
الشريعة ما يدلّ على الإباحة فيستمسك بالاصل وهوالحظرومن الناس من يقول بضده وهو
انّ الأصل ا في الأ شياء بعد البعثة انها علي الإبا حة إلاّ ما حظره الشرع.
والصحيح التفصيل وهو أنّ المضارّ على التحريم والمنافع
على الحلّ امّا قبل البعثة فلا حكم يتعلق بأحد لإنتفاء الرسول اموصل اليه
Sebagian orang berpendapat, sebenarnya segala sesuatu
setelah nabi Muhammad Saw. diutus dalam keadaan terlarang atau haram, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at
(hukum) agama. Apabila dalam syari’at tidak ditemukan dasar yang menunjukkan
ibahah (dibolehkan), maka hukum asal, yaitu haram dijadikan pegangan.
Sebagian orang berpendapat sebaliknya, yaitu hukum
asal segala sesuatu sesudah nabi Muhammad Saw. diutus itu ibahah (boleh),
kecuali yang telah dilarang oleh agama.
Menurut pendapat yang sahih ditafsil yaitu:
1. Segala sesuatu yang berbahaya
(mudlorot), dihukumi haram.
2. Segala sesuatu yang bermanfaat, dihukumi
halal atau ibahah.
Adapun semua hal sebelum nabi Muhammad Saw. diutus
tidak ada hukum yang mengikat seseorang, karena tidak ada rasul yang
menyampaikan kepada mereka.[2]
Berdasarkan
dalil ushul fiqih tersebut, dapat disimpulkan hukum penggunaan langgam Jawa
dalam pembacaan ayat suci al- Qur’an hukumnya boleh. Sebab dalam ushul fiqih telah dijelaskan bahwa
segala sesuatu pada awalnya adalah halal atau ibahah kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Dalam
pembahasan ulumul qur’an telah dijelaskan mengenai mantuq dan mafhum. Mantuq
adalah sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafad menurut ucapannya, yakni
penunjukan makna berdasarkan materi huruf.
Sedangkan mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafad tidak
berdasarkan pada bunyi ucapan. Mafhum terbagi menjadi dua, yaitu: mafhum
muwafaqah dan mafhum mukhalafah.[3]
Mengenai
permasalahan langgam Jawa ini termasuk dalam mafhum muwafaqah. Mafhum mufaqah
terbagi menjadi dua, yaitu fahwal khitab dan lahnul khitab.
Dalam permasalahan langgam Jawa, permasalahan ini
termasuk dalam pembahasan Fahwal khitab. Fahwal khitab ialah makna yang
dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuqnya. Misalnya
keharaman mencaci maki dan memukul kedua orang tua yang dipahami dari ayat:
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada
keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan
ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.(Qs. A Isra’: 23)
Dari ayat
di atas dapat disimpulkan bahwa mengucapkan kata Ah kepada orang tua tidak
dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka
dengan lebih kasar daripada itu.
Hal ini
disamakan dengan ayat al- Quran surah
al- Qiyamah: 16
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk
(membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.
Asbabun Nuzul dari ayat di atas adalah:[4]
Dalam suatu riwayat dikemukakan, apabila turun wahyu
kepada nabi Muhammad Saw., beliau menggerak- gerakkan lidahnya karena ingin
cepat- cepat menghafal. Maka Allah menurunkan ayat ini (Qs. Al- Qiyamah: 16)
sebagai petunjuk dalam menerima ajaran Allah (diriwayatkan oleh al- Bukhari
yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas).
Ayat di atas secara harfiyah dapat dipahami bahwa
adanya larangan cepat- cepat dalam menghafal karena ditakutkan adanya kesalahan
dan pemahaman mengenai al- Qur’an. Tetapi dalam pemahaman mafhum pelarangan
tersebut mengenai adanya kesalahan dalam melafalkan ayat a- Qur’an.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut
menjelaskan adanya larangan kesalahan dalam membaca (penambahan huruf dan lain-
lain), bukan langgamnya.
Daftar
Pustaka:
Ahmad bin
Muhammad al- Dimyati. Hasyiyah al- Dimyati ‘ala Syarhi al- Waraqat. Indonesia:
Haramain, 2005.
Manna’ khalil al- Qattan. Studi Ilmu- Ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2012.
Shaleh, Q. Dahlan, H.A.A. Asbabun Nuzul. Bandung; CV Penerbit
Diponegoro, 2000.
diakses pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2014 pukul 12.41
[1] http://mirajnews.com/id/artikel/tausiyah/menyoal-qiraah-alquran-langgam-jawa/ diakses pada
hari Senin, tanggal 25 Mei 2014 pukul 12.41