New Post!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
Negara Indonesia penerimaan seseorang dalam masyarakat ditentukan oleh
identitas agama. Dalam konflik pun, seringkali para tokoh agama dilibatkan
untuk menemukan solusi yang tepat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam
masyarakat Indonesia, agama menduduki suatu peran yang cukup signifikan. Ketika
melihat realitas tersebut, dapat dikatakan bahwa ada orang-orang Indonesia yang
menjadikan agama sebagai pedoman dan inspirasi hidup mereka. Dengan demikian,
terdapat suatu kesadaran bahwa pastilah pemahaman akan agama turut mempengaruhi
pemikiran serta bagaimana orang tersebut bertindak.
Berdasarkan
sejarah Indonesia terdapat tokoh- tokoh terkemuka dari setiap agama yang ada di
Indonesia. Agama Islam dan Kristen yang sering jadi pandangan masyarakat.
Penulis mengambil Abdurrahaman Wahid sebagi tokoh Islam dan Th. Sumartana
sebagai tokoh Kristen.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Demokrasi?
2.
Bagaimana
pandangan demokrasi menurut Abdurrahman Wahid?
3.
Bagaimana
pendangan demokrasi menurut Th. Sumartana?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu kata demos dan kratos.Demos diartikan
dengan rakyat, sedang kratos sebagai kekuasaan. Demokrasi berarti
“kekuasaan oleh rakyat”. Namun pengertian demokrasi yang demikian cenderung
mengalami pendangkalan dan pengaburan makna, khususnya di Indonesia. Demokrasi
dalam pengertian tersebut sering dimaknai sebagai kekuasaan memutus perkara dan
atau pilihan atas dasar suara mayoritas. Padahal makna sejati dari demokrasi
adalah kekuatan dan kemampuan kolektif untuk bertindak mewujudkannyatakan
kebaikan umum.[1]
B. Islam
dan Demokrasi Menurut Pandangan Abdurrahman Wahid
1. Biografi
Abdurrahman Wahid
Kyai Haji Abdurrahman
Wahid, akrab dipanggil Gus Dur lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 Agustus 1940
dari pasangan K.H. Wahid Hasyim dan Hj. Solechah Wahid Hasyim. Beliau lahir
dengan nama Abdurrahman Addakhil atau "Sang Penakluk", dan kemudian
lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. "Gus" adalah panggilan
kehormatan khas pesantren kepada anak kiai.[2]
Gus Dur adalah
putra pertama dari enam bersaudara, dari keluarga yang sangat terhormat dalam
komunitas muslim Jawa Timur. Kakek dari ayahnya, KH. Hasyim Asyari, adalah
pendiri Nahdlatul Ulama (NU), sementara kakek dari pihak ibu, KH Bisri Syansuri,
adalah pengajar pesantren.
Secara resmi
pada tanggal 11 Mei 2004, Abdurrahman Wahid menyatakan diri sebagai salah satu
calon presiden RI untuk pemilu presiden RI 2004 bersama cawapres Marwah Daud
Ibrahim. Lalu terpilih kembali sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB periode
2005-2010 hasil muktaamar II, Semarang. Hingga pada tanggal 30 Desember 2009
Abdurrahman Wahid wafat di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta dalam usia 69 tahun.
2.
Islam
dan Demokrasi Menurut Pandangan Abdurrahman Wahid
Dalam konteks berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di
kehidupan yang terlanjur pluralis atau majemuk seperti Indonesia, sikap
demokratis sangat dibutuhkan. Abdurrahman Wahid dalam hal menegakan demokrasi,
menolak ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) yang sarat akan nuansa
sektarian walaupun ia sendiri merupakan salah satu tokoh faksi Cendekia di NU.
Nuansa ini dianggap cukup menganggu kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat. Beberapa tokoh Islam menduduki posisi penting dan strategis yang
dengan leluasa dapat bergerak dengan mengembangkan kepentingan agama.
Abdurrahman Wahid lebih cenderung untuk menempatkan perjuangan umat sebagai
bagian dari perjuangan untuk menciptakan demokrasi di Indonesia sampai-sampai
ia mendirikan Forum Demokrasi (Fordem) sebagai rasa prihatinya atas isu
sektarianisme dan primordialisme. Alasannya, mekanisme politik yang demokratis
dengan sendirinya memberikan keuntungan bagi umat Islam yang notabenenya
mayoritas. Dan kalau demokrasi sudah dijalankan dengan baik, umat Islam yang
merupakan mayoritas ini akan terwakili secara proporsional di lembaga-lembaga
kenegaraan.[3]
Demokrasi ala Abdurrahman Wahid ini lebih dikenal dengan Demokrasi arus bawah.
Abdurrahman Wahid mengartikan demokrasi sebagai kondisi di
mana kebebasan berpendapat, suatu keanehan akan dijamin oleh undang-undang,
sebab menurutnya, “aneh” merupakan suatu esensi demokrasi. Demokrasi juga
mensyaratkan adanya, pertama rasa tanggung jawab pada kepentingan
bersama, kedua, kemampuan menilik masa depan dan ketiga,
kesediaan bekorban bagi masa depan. Rela berkorban di sini tidak
mengharapkan imbalan yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun persoalannya apakah
umat Islam di Indonesia siap untuk berdemokrasi, karena demokrasi menghendaki
adanya kesanggupan untuk melihat masyarakat secara keseluruhan. Abdurrahman
Wahid menilai, umat Islam hanya memikirkan dirinya sendiri, yang dianggapnya
sebagai suatu kelemahan. Kelemahan golongan Islam yang belum secara utuh untuk
melakukan take and give. Tidak ada orang yang bisa memaksa
untuk melakuakan itu, misalnya meninggalkan
keyakinannya. Tapi, masyarakat juga harus memberikan tempat kepada pemikir yang
bukan agamanya. Karena begitulah sesungguhnya demokrasi. [4]
Pemikiran-pemikiran Abdurrahman Wahid
dalam hal memperjuangkan demokrasi seperti kasus-kasus yang telah ada di negara
Indonesia, pertama ia ingin mengembangkan gagasan kebangsaan dengan menolak
bentuk eksklusifisme dan sektarianisme. Kedua, ia gigih untuk memberdaya civil
society. Dan ketiga, ia sangat menghargai pluralism.
C.
Gereja
dan Demokrasi Menurut Pandangan Th. Sumartana
1.
Biografi
Th. Sumartana
Th. Sumartana, lahir di
Banjarnegara, Jawa Tengah, 15 Oktober 1944. Direktur Yayasan Dialog Antar Iman
(Dian) ini, lulus Sarjana Teologi dari Sekolah Tinggi Theologi Jakarta, tahun
1972, dan studi dialog antaragama di Geneva (1972-1973). Memperoleh gelar Ph.D.
pada jurusan Misiologi dan Perbandingan Agama, Freij Universiteit, dengan judul
disertasi Mission at the Cross Road. Pernah bekerja sebagai Redaktur Teologi
pada BPK Gunung Mulia (1972-1975), sebagai staf Lembaga Penelitian dan Studi
Dewan Gereja-gereja di Indonesia, Jakarta (1975-1982). Tahun 1991-1995, sebagai
pengajar tetap pada Program Pasca-sarjana Universitas Kristen Satya Wacana
Salatiga.[5]
Cendekiawan Kristiani ini seringkali menyoroti
perihal kesibukan berteologi yang kurang peka terhadap tanda-tanda zaman. Dalam
sebuah tulisan bertajuk “Theologia Religionum: Sebuah Pengantar” ia
mengemukakan kesibukan berteologi kita sekarang ini terasa kurang terarah.
Mungkin, karena kita kurang merumuskan persoalan dengan jelas, atau bisa juga
karena soal yang kita pergumulkan kurang mempunyai pijakan pada kenyataan
kehidupan. Kesibukan kita kurang peka terhadap tanda-tanda zaman. Sehingga,
teologi kita tidak punya komitmen yang sungguh-sungguh terhadap masa depan.
Kecuali itu, katanya, dalam lingkungan akademis,
teologi kita juga tak punya referensi pada perkembangan ilmu-ilmu sosial pada
umumnya, sehingga perspektif berpikirnya cenderung berpusing-pusing mengitari
diri sendiri. Di sana-sini sekadar sebagai ungkapan yang merupakan pergumulan
sepenggal, tidak utuh, dan tidak mempunyai gaung yang mampu merangsang orang
untuk memberikan tanggapan.
TH Sumartana yang dikenal sebagai
cendekiawan Kristiani dan Dosen Universitas Satya Wacana Salatiga, meninggal
dunia secara mendadak saat santai baca koran di ruang tengah sebuah hotel di
Wisma Daerah Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat 24/01/03 petang pukul 18.00. Ketua
Badan Pengurus Demos (sebuah lembaga kajian demokrasi dan hak asasi) itu
bersama 11 orang pengurus lainnya ejak hari Kamis sedang membahas program kerja
Demos.
2.
Sejarah
Menurut Th. Sumartana agama bisa
memainkan peranan tertentu bagi proses demokratisasi, tapi dengan syarat agama
yang kita yakini mampu membela nilai- nilai kemanusiaan, dan keadilan.[6]
Dalam kaitan ini, gereja mengahadapi
dilema yang cukup besar, ketika ia mengalami sekularisasi yang memisahkan
gereja dan polotik; namun disisi lain ia dituntun untuk bersikap politis
terhadap masalah- masalah yang dihadapi rakyat. Dalam sejarah Kristen sejak awal
ada semacam persaingan antara Kaisar atau penguasa politik dengan hirarkhi
Geraja. Dalam sejarah Katolik Roma sampai reformasi Luther, ketegangan antara
keduanya tidak selesai. Siapa yang lebih berkuasa dari segi politik? Apakah
gereja dalam negara, atau negara dalam geraja? Siapa tunuk kepada siapa, siapa
penentu terakhir dari penggunaan kekuasaan? Bagaimana pembagian kekuasaan
antara Kaisar dan Paus? Revolusi Perancis sesungguhnya merupakan punjak dari
ketegangan abad 15- 18 yang mengakhiri campur tangan gereja terhadap negara.
Gereja saat itu berada di sudut jalan. Ia tidak lagi mengurus masalah soisal
politik, ia hanya mengurus masalah rohani.
Dilema seperti ini muncul ketika
proses sejarah di Eropa hendak diterapkan begitu saja dalam kondisi soisal politik
di Asia dan Amerika Latin, yang mana agama- agama mempunyai peran yang cukup
besar dalam melawan kolonialisme; maka yang terjadi adalah “penyingkiran”
Kristen dari persaingan politik dan kekuasaan. Sehingga dalam perkembagan
selanjutnya muncul yang disebut Teologi Pembebasan di Amerika Latin. Teologi
Pembebasan sebenarnya adalah teologi politik gereja dengan umat Kristen kembali
dianggap mempunyai peran mementukan dalam kehidupan politik. Jadi, rakyat yang
beragama Kristen tidak boleh hanya tunduk begitu saja kepada penguasa, tapi ia
juga harus mengkritik kekuasaan, khususnya apabila kekuasaan itu telah semakin
jauh dari aspirasi rakyat. Oleh karena
itu terjadilah, konflik antara Teologi Pembebasan di Amerika Latin denag
“teologi” Eropa Barat yang pada umunya sudah baku memisahkan politik dan agama
(tersekularisasi). Cara yang seperti itu menjadikan Eropa Barat mementang cara-
cara Teologi Pembebasan itu. Tetapi, dalam situasi ini Amerika Latin mendesak
gereja betul- betul masuk dalam kehidupan politik seperti peranan agama- agama
di Asia pada masa Kolonialisme sekitar tahun awal abad ke- 20.
3.
Wacana
Kristen dan Demokrasi di Indonesia menurut Th. Sumartana
Pemikiran Protestantisme di
Indonesia hingga kini mulai sudah baku dan beku dan belum beranjak dari
aksioma- aksioma pemikiran lama. Di dalam buku Agama Demokrasi dan Keadilan yang disunting
oleh M. Imam Aziz dkk, Th. Sumartana hanya berbicara tentang masalah
Protestantisme, karena Katolik mempunyai perkembangan sendiri. Protestantisme
masih menganut pemisahan gereja dan politik dan masih dalam semangat kolonial,
belum ada pemikiran politik yang emansipatoris. Dalam hal tersebut juga
terdapat pemikiran TB. Simatupang, tapi menurut Th. Sumartana ia lebih banyak
bersifat taktis daripada pemikiran fundemantal menegnai politik. [7]
Menurut Th. Sumartana penyebab dari
“kemerdekaan” bukan oleh hemogeni pemikiran agama mayoritas Islam. Th.
Sumartana lebih menyakini adanya proses historis yang belum berubah polanya.
Seharusnya, dalam medan yang kempetitif di Indonesia, pemikiran Kristen lebih
terangsanag untuk ikut mencoba merumuskan masalah- masalah kebangsaan dan
kenegaraan yang lebih baru, lebih inklusif dan tidak klusif. Akan tetapi,
orang- orang Kristen cnderung berpikir ke belakang. Hal yang seperti ini tidak
terjadi di kalangan Katolik. Katolik lebih bisa bersaing dalam pemikiran-
pemikiran sosial dengan munculnya orang- orang baru seperti Franz Magnis-
Suseno, Muji Sutrisno, dll. yang selalu melakukan refleksi kritis, filosofis
terhadap masalah- masalah perubahan sosial, masalah pembangunan, dan
sebagainya. Kristen Protestan tidak seperti itu, ia lebih cenderung defensif,
tapi berpartisipasi dalam kualifikasi dan intensitas yang sama dengan
pemikiran- pemikiran Islam dan Katolik. Para aktivis dan intelektual Protestan
pada umunya kurang melakukan dialog kritis di kalangan mereka sendiri. Inilah
sumber kemacetan mereka.
Perkembangan yang menarik saat ini
adalah kecenderungan membicarakan kasus- kasus politik, seperti kasus Monitor,
atau isu kawin campur; kalnagn kristen lebih senang membicarakan dalam basis
hak asasi manusia untuk membela kepentingan kriten. Dalam hal ini masih dalam
pertanyaan, apakah isu- isu hak asasi manusia hnya untuk membela kepentingan
orang kristen atau masyarakat umum.
Pengambangan pemikiran dan
penanganan masalah secara inklusif dan non- sektarian perlu ditekankan, karena
peta persoalan demokrasi di Indonesia sangat ditentuakan oleh sikap archipel-
archipel, kelompok- kelompok, dan golongan- golongan yang sekarang.
Patut disayangkan, bahwa tradisi
demokrasi di kalangan kelompok- kelompok (khususnya kelompok agama) belum kuat.
Kelompok kalangan Islam, selalu mengalami tragedi peepecahan, karena tradisi
mereka untuk berpendapat dan mencari konsesus baru di kalangan mereka masih
lemah. Kelompok kalangan Kristen masih berpikir denagn pola lama. Hal seperti
ini disebabkan karena minoritas Kristen masih bergantung kepada negara.
Menurut Th. Sumartana kekuasaan
tidak pernah mempunyai interes untuk betul- betul mempersatukan kelompok-
kelompok tersebut. Karena, semakin rakyat terpecah belah, dan lemah civil
society, semakin kauatlah negara.
Th. Sumartana memandang pentingnya
agama, meskipun Th. Sumartana juga setuju dengan pikiran- pikran orang seperti
Arief Budiman, bahwa agama- agama juga harus ditolong dengan kritik- kritik
agar mereka juga berorientasi pada upaya pemecahan masalah di masyarakat. Th.
Sumartana tidak memuntlakakan agama sebagai satu- satunya akses kekuatan
progresif untuk demokratisasi. Tetapi agama masih bisa dan perlu digali sebagai
kekuatan demokrastik. Semua itu bisa dimulai dari hal yang terkecil, yakni
dengan menumbuhkan tradisi perbedaan pendapat.
Menurut Th. Sumartana kita asih mempunyai
harapan; agama masih hidup dan mempunyai kekuatan untuk memecahkan masalah-
masalah kemanusiaan. Menurut Th. Sumartana jika itu yang menjadi skenario
kehidupan kita, kita sedang melakukan eksperimen kemanusiaan yang sangat besar
di Indonesia, karena hingga saat ini, kita beum melihat ada cara- cara non
agama berhasil memecahkan masalah kita bersama. Eksperimen itu bisa gagal juga
bisa berhasil.
Untuk merujuk peran politik umat Kristen (Protestan)
di era reformasi Th. Sumartana mengemukakan bahwa peran politik umat Kristen
harus terbuka dan menghargai pluralitas masyarakat Indonesia. Peran politik
umat Kristen tidak boleh merupakan hidden agenda bagi kelompok lain yang
dapat menimbulkan kecurigaan dan saling tidak mempercayai.Menurut Th. Sumartana
setidaknya ada empat model yang dapat dilakukan oleh umat Kristen di Indonesia
dalam politik. Keempat model ini harus tetap dikritisi dan didialogkan secara
terbuka, yaitu:
1)
keterlibatan praktis melalui partai politik Kristen, bagi Sumartana model ini
bersifat eksklusif,
2) menawarkan wacana yang bercorak
“sekuler”,
3) jalanketiga didasarkan pada Pancasila
dan
4) wacana yang benar-benar terbuka bagi
semua hal yang hidup dalam masyarakat majemuk.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Indonesia merupakan negara hukum yang berdemokrasi.
Semua kegiatan yang ada di Indonesia melibatkan rakyat. Indonesia merupakan
negara yang terdiri dari berbagai bangsa, agama, suku, dan bahasa.
Demokrasi menurut Abdurrahaman wahid sebagai tokoh
agama Islam bahwa ia pertama ia ingin mengembangkan gagasan
kebangsaan dengan menolak bentuk eksklusifisme dan sektarianisme. Kedua, ia
gigih untuk memberdaya civil society. Dan ketiga, ia sangat
menghargai pluralism.
Demokrasi menurut Th. Sumartana sebagai tokoh agama
kristen bahwa agama masih hidup dan mempunyai
kekuatan untuk memecahkan masalah- masalah kemanusiaan.
DAFTAR PUSTAKA
Afandi, Arief. Islam
Demokrasi Atas Bawah Polemik Strategi Perjuangan Umat Model Gus Dur dan Amien
Rais. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 1996.
Anam, Khairul. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Inti Media, 2011.
Th. Sumartana “ Eksperimentasi Demokratisasi dai Agama- Agama Susut
Pandang Kekristenan” dalam M. Imam Aziz
dkk, Agama Demokrasi & Keadilan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
1993.
file:///C:/Users/user/Downloads/intro%20(1).pdf diakses pada hari Ahad tanggal 31 Mei 2015 pukul 11.45.
http://sksejarahui.blogspot.com/2015/01/pemikiran-abdurrahman-wahid-tentang.html diakses pada hari Ahad tanggal 31 Mei 2015 pukul 20. 05
https://nafiri2009.wordpress.com/2009/06/02/th-sumartana-potret-cendekiawan-kristiani/ diakses pada hari Ahad tanggal 31 pukul 20.30
[1]
http://sksejarahui.blogspot.com/2015/01/pemikiran-abdurrahman-wahid-tentang.html diakses pada
hari Ahad tanggal 31 pukul 20.00
[2]
Khoirul Anam, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta : Inti
Media, 2011), hlm. 70
[3]
Arief Afandi, Islam
Demokrasi Atas Bawah Polemik Strategi Perjuangan Umat ModelGus Dur dan Amien
Rais. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 1996.), hlm. 40.
[4]
http://sksejarahui.blogspot.com/2015/01/pemikiran-abdurrahman-wahid-tentang.html diakses pada
hari Ahad tanggal 31 Mei 2015 pukul 20. 05
[5]
https://nafiri2009.wordpress.com/2009/06/02/th-sumartana-potret-cendekiawan-kristiani/ diakses pada
hari Ahad tanggal 31 pukul 20.30
[7]
Th. Sumartana “
Eksperimentasi Demokratisasi dai Agama- Agama Susut Pandang Kekristenan” dalam
M. Imam Aziz dkk, Agama Demokrasi & Keadilan (Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 1993), hlm. 58.
[8]
file:///C:/Users/user/Downloads/intro%20(1).pdf diakses pada
hari Ahad tanggal 31 Mei 2015 pukul 11.45.
demokrasi dalam pandangan Islam ( Abdurrahaman wahid) dan kristen (Th. Sumartana)
TILAWAH LANGGAM JAWA DALAM PANDANGAN USHUL
FIKIH
Pembacaan al- Qur’an dengan menggunakan langgam
selain Arab telah menjadi kontroversi dari berbagai pihak. Peristiwa peringatan
Isra’ Mi’raj yang dilaksanakan di Istana Negara, Jum’at malam (15/5) mengalami
kontroversi. Sebab pembacaan ayat al- Quran surah al- Isra’ ayat satu dan surah
al- Najm ayat 1- 15, yang dilakukan oleh
qari’ Muhammad Yasser Arafat, dosen UIN Sunan
Kalijaga, Yogyakarta menggunakan langgam Jawa.
Video pembacaan al- Qu’an dengan menggunakan
langgam Jawa telah tersebar di https://www.youtube.com/watch?v=1kir179iS2E .
Peristiwa ini menjadi perbincangan banyak orang. Beberapa orang berpendapat
bahwa pembacaan ayat al- Qur’an yang dilakukan oleh qari’ Muhammad Yasser
Arafat, telah menyalahi aturan dalam pembacaan al- Quran.
Menangapi masalah tersebut,Wakil
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menerangkan permasalah inti mengenai hal
tersebut.[1] Ia
berpendapat, pembacaan al- Qur’an dengan menggunakan langgam Jawa merupakan hal
yang asing di telinga masyarkat. Menurutnya larangan tidak ada, hanya saja
masyarakat belum terbiasa mendengar pembacaan al- Qur’an seperti ini.
Permasalahan seperti ini juga masuk dalam perdebatan
di kalangan pesantren. Berbicara tentang hukum boleh dan tidak boleh, penulis
mengambil dasar yang ada di dalam ushul fiqih
واماالحظروالإباحة فمن الناس من يقول انّ الأشياء
بعدالبعثة على الحظراي علي صفةٍ هي الحظر الا ما اباحثه الشريعة فإن لم يوجد في
الشريعة ما يدلّ على الإباحة فيستمسك بالاصل وهوالحظرومن الناس من يقول بضده وهو
انّ الأصل ا في الأ شياء بعد البعثة انها علي الإبا حة إلاّ ما حظره الشرع.
والصحيح التفصيل وهو أنّ المضارّ على التحريم والمنافع
على الحلّ امّا قبل البعثة فلا حكم يتعلق بأحد لإنتفاء الرسول اموصل اليه
Sebagian orang berpendapat, sebenarnya segala sesuatu
setelah nabi Muhammad Saw. diutus dalam keadaan terlarang atau haram, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at
(hukum) agama. Apabila dalam syari’at tidak ditemukan dasar yang menunjukkan
ibahah (dibolehkan), maka hukum asal, yaitu haram dijadikan pegangan.
Sebagian orang berpendapat sebaliknya, yaitu hukum
asal segala sesuatu sesudah nabi Muhammad Saw. diutus itu ibahah (boleh),
kecuali yang telah dilarang oleh agama.
Menurut pendapat yang sahih ditafsil yaitu:
1. Segala sesuatu yang berbahaya
(mudlorot), dihukumi haram.
2. Segala sesuatu yang bermanfaat, dihukumi
halal atau ibahah.
Adapun semua hal sebelum nabi Muhammad Saw. diutus
tidak ada hukum yang mengikat seseorang, karena tidak ada rasul yang
menyampaikan kepada mereka.[2]
Berdasarkan
dalil ushul fiqih tersebut, dapat disimpulkan hukum penggunaan langgam Jawa
dalam pembacaan ayat suci al- Qur’an hukumnya boleh. Sebab dalam ushul fiqih telah dijelaskan bahwa
segala sesuatu pada awalnya adalah halal atau ibahah kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Dalam
pembahasan ulumul qur’an telah dijelaskan mengenai mantuq dan mafhum. Mantuq
adalah sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafad menurut ucapannya, yakni
penunjukan makna berdasarkan materi huruf.
Sedangkan mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafad tidak
berdasarkan pada bunyi ucapan. Mafhum terbagi menjadi dua, yaitu: mafhum
muwafaqah dan mafhum mukhalafah.[3]
Mengenai
permasalahan langgam Jawa ini termasuk dalam mafhum muwafaqah. Mafhum mufaqah
terbagi menjadi dua, yaitu fahwal khitab dan lahnul khitab.
Dalam permasalahan langgam Jawa, permasalahan ini
termasuk dalam pembahasan Fahwal khitab. Fahwal khitab ialah makna yang
dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuqnya. Misalnya
keharaman mencaci maki dan memukul kedua orang tua yang dipahami dari ayat:
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada
keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan
ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.(Qs. A Isra’: 23)
Dari ayat
di atas dapat disimpulkan bahwa mengucapkan kata Ah kepada orang tua tidak
dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka
dengan lebih kasar daripada itu.
Hal ini
disamakan dengan ayat al- Quran surah
al- Qiyamah: 16
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk
(membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.
Asbabun Nuzul dari ayat di atas adalah:[4]
Dalam suatu riwayat dikemukakan, apabila turun wahyu
kepada nabi Muhammad Saw., beliau menggerak- gerakkan lidahnya karena ingin
cepat- cepat menghafal. Maka Allah menurunkan ayat ini (Qs. Al- Qiyamah: 16)
sebagai petunjuk dalam menerima ajaran Allah (diriwayatkan oleh al- Bukhari
yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas).
Ayat di atas secara harfiyah dapat dipahami bahwa
adanya larangan cepat- cepat dalam menghafal karena ditakutkan adanya kesalahan
dan pemahaman mengenai al- Qur’an. Tetapi dalam pemahaman mafhum pelarangan
tersebut mengenai adanya kesalahan dalam melafalkan ayat a- Qur’an.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut
menjelaskan adanya larangan kesalahan dalam membaca (penambahan huruf dan lain-
lain), bukan langgamnya.
Daftar
Pustaka:
Ahmad bin
Muhammad al- Dimyati. Hasyiyah al- Dimyati ‘ala Syarhi al- Waraqat. Indonesia:
Haramain, 2005.
Manna’ khalil al- Qattan. Studi Ilmu- Ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2012.
Shaleh, Q. Dahlan, H.A.A. Asbabun Nuzul. Bandung; CV Penerbit
Diponegoro, 2000.
diakses pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2014 pukul 12.41
[1] http://mirajnews.com/id/artikel/tausiyah/menyoal-qiraah-alquran-langgam-jawa/ diakses pada
hari Senin, tanggal 25 Mei 2014 pukul 12.41
TILAWAH LANGGAM JAWA DALAM PANDANGAN USHUL FIKIH
Liburan paling enak di rumah Nganjuk dan nyari hiburan, dan kali ini saya di rumah setelah selama satu semester di Jogja dan gak pulang.
Nah sembari liburan ya gak ada salahnya sambil belajar, buat nyiapin sidang munaqasyah diniah kelas ulya di Pondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta. mumpung ada ayah yang bisa ngajar dan membimbing buat baca materi ujian munaqasyah yang tinggal satu setengah bulan lagi.
tara..... ini dia temanku saat malam di rumah, ngaji sama bapak sama kakak juga sih.
kalau kamu liburan Ngapain aja??
Nah sembari liburan ya gak ada salahnya sambil belajar, buat nyiapin sidang munaqasyah diniah kelas ulya di Pondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta. mumpung ada ayah yang bisa ngajar dan membimbing buat baca materi ujian munaqasyah yang tinggal satu setengah bulan lagi.
tara..... ini dia temanku saat malam di rumah, ngaji sama bapak sama kakak juga sih.
kalau kamu liburan Ngapain aja??
Persiapan Munaqasyah diniyah
Halo sahabat NN. Tepat di hari Pahlawan 10 November 2014, Mari berjuang meneruskan perjuangan pahlawan kemerdekaan kita dengan prestasi dan karya. Sebenarnya yang paling dibutuhkan adalah keikhlasan. karena saya yakin tak ada dibenak para pahlawan untuk menjadi pahlawan namun yang ada hanya keikhlasan. Keikhlasan berjuang untuk NKRI.
Semoga blog baru di hari menjelang bertambahnya umur besok ini bisa bermanfaat.
AN. Nayla
His Beloved Brother
Semoga blog baru di hari menjelang bertambahnya umur besok ini bisa bermanfaat.
AN. Nayla
His Beloved Brother
![]() |
| NN semasa sekolah menengah pertama |

