Recent Blog Post

New Post!

  • BAB I
    PENDAHULUAN
    A.    Latar Belakang
    Dalam Negara Indonesia penerimaan seseorang dalam masyarakat ditentukan oleh identitas agama. Dalam konflik pun, seringkali para tokoh agama dilibatkan untuk menemukan solusi yang tepat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam masyarakat Indonesia, agama menduduki suatu peran yang cukup signifikan. Ketika melihat realitas tersebut, dapat dikatakan bahwa ada orang-orang Indonesia yang menjadikan agama sebagai pedoman dan inspirasi hidup mereka. Dengan demikian, terdapat suatu kesadaran bahwa pastilah pemahaman akan agama turut mempengaruhi pemikiran serta bagaimana orang tersebut bertindak.
    Berdasarkan sejarah Indonesia terdapat tokoh- tokoh terkemuka dari setiap agama yang ada di Indonesia. Agama Islam dan Kristen yang sering jadi pandangan masyarakat. Penulis mengambil Abdurrahaman Wahid sebagi tokoh Islam dan Th. Sumartana sebagai tokoh Kristen.


    B.     Rumusan Masalah
    1.      Apa pengertian Demokrasi?
    2.      Bagaimana pandangan demokrasi menurut Abdurrahman Wahid?
    3.      Bagaimana pendangan demokrasi menurut Th. Sumartana?











    BAB II
    PEMBAHASAN

    A.    Pengertian Demokrasi
    Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu kata  demos dan kratos.Demos diartikan dengan rakyat, sedang kratos sebagai kekuasaan. Demokrasi berarti “kekuasaan oleh rakyat”. Namun pengertian demokrasi yang demikian cenderung mengalami pendangkalan dan pengaburan makna, khususnya di Indonesia. Demokrasi dalam pengertian tersebut sering dimaknai sebagai kekuasaan memutus perkara dan atau pilihan atas dasar suara mayoritas. Padahal makna sejati dari demokrasi adalah kekuatan dan kemampuan kolektif untuk bertindak mewujudkannyatakan kebaikan umum.[1]


    B.     Islam dan Demokrasi Menurut Pandangan Abdurrahman Wahid
    1.      Biografi Abdurrahman Wahid
    Kyai Haji Abdurrahman Wahid, akrab dipanggil Gus Dur lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 Agustus 1940 dari pasangan K.H. Wahid Hasyim dan Hj. Solechah Wahid Hasyim. Beliau lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil atau "Sang Penakluk", dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. "Gus" adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada anak kiai.[2]
    Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara, dari keluarga yang sangat terhormat dalam komunitas muslim Jawa Timur. Kakek dari ayahnya, KH. Hasyim Asyari, adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU), sementara kakek dari pihak ibu, KH Bisri Syansuri, adalah pengajar pesantren.
    Secara resmi pada tanggal 11 Mei 2004, Abdurrahman Wahid menyatakan diri sebagai salah satu calon presiden RI untuk pemilu presiden RI 2004 bersama cawapres Marwah Daud Ibrahim. Lalu terpilih kembali sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB periode 2005-2010 hasil muktaamar II, Semarang. Hingga pada tanggal 30 Desember 2009 Abdurrahman Wahid wafat di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta dalam usia 69 tahun.

    2.      Islam dan Demokrasi Menurut Pandangan Abdurrahman Wahid
    Dalam konteks berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di kehidupan yang terlanjur pluralis atau majemuk seperti Indonesia, sikap demokratis sangat dibutuhkan. Abdurrahman Wahid dalam hal menegakan demokrasi, menolak ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) yang sarat akan nuansa sektarian walaupun ia sendiri merupakan salah satu tokoh faksi Cendekia di NU. Nuansa ini dianggap cukup menganggu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Beberapa tokoh Islam menduduki posisi penting dan strategis yang dengan leluasa dapat bergerak dengan mengembangkan kepentingan agama. Abdurrahman Wahid lebih cenderung untuk menempatkan perjuangan umat sebagai bagian dari perjuangan untuk menciptakan demokrasi di Indonesia sampai-sampai ia mendirikan Forum Demokrasi (Fordem) sebagai rasa prihatinya atas isu sektarianisme dan primordialisme. Alasannya, mekanisme politik yang demokratis dengan sendirinya memberikan keuntungan bagi umat Islam yang notabenenya mayoritas. Dan kalau demokrasi sudah dijalankan dengan baik, umat Islam yang merupakan mayoritas ini akan terwakili secara proporsional di lembaga-lembaga kenegaraan.[3] Demokrasi ala Abdurrahman Wahid ini lebih dikenal dengan Demokrasi arus bawah.
    Abdurrahman Wahid mengartikan demokrasi sebagai kondisi di mana kebebasan berpendapat, suatu keanehan akan dijamin oleh undang-undang, sebab menurutnya, “aneh” merupakan suatu esensi demokrasi. Demokrasi juga mensyaratkan adanya, pertama rasa tanggung jawab pada kepentingan bersama, kedua, kemampuan menilik masa depan dan ketiga, kesediaan bekorban bagi masa depan. Rela berkorban di sini tidak mengharapkan imbalan yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun persoalannya apakah umat Islam di Indonesia siap untuk berdemokrasi, karena demokrasi menghendaki adanya kesanggupan untuk melihat masyarakat secara keseluruhan. Abdurrahman Wahid menilai, umat Islam hanya memikirkan dirinya sendiri, yang dianggapnya sebagai suatu kelemahan. Kelemahan golongan Islam yang belum secara utuh untuk melakukan take and give. Tidak ada orang yang bisa memaksa untuk melakuakan itu,  misalnya meninggalkan keyakinannya. Tapi, masyarakat juga harus memberikan tempat kepada pemikir yang bukan agamanya. Karena begitulah sesungguhnya demokrasi. [4]
    Pemikiran-pemikiran Abdurrahman Wahid dalam hal memperjuangkan demokrasi seperti kasus-kasus yang telah ada di negara Indonesia, pertama ia ingin mengembangkan gagasan kebangsaan dengan menolak bentuk eksklusifisme dan sektarianisme. Kedua, ia gigih untuk memberdaya civil society. Dan ketiga, ia sangat menghargai pluralism.


    C.     Gereja dan Demokrasi Menurut Pandangan Th. Sumartana
    1.      Biografi Th. Sumartana
    Th. Sumartana, lahir di Banjarnegara, Jawa Tengah, 15 Oktober 1944. Direktur Yayasan Dialog Antar Iman (Dian) ini, lulus Sarjana Teologi dari Sekolah Tinggi Theologi Jakarta, tahun 1972, dan studi dialog antaragama di Geneva (1972-1973). Memperoleh gelar Ph.D. pada jurusan Misiologi dan Perbandingan Agama, Freij Universiteit, dengan judul disertasi Mission at the Cross Road. Pernah bekerja sebagai Redaktur Teologi pada BPK Gunung Mulia (1972-1975), sebagai staf Lembaga Penelitian dan Studi Dewan Gereja-gereja di Indonesia, Jakarta (1975-1982). Tahun 1991-1995, sebagai pengajar tetap pada Program Pasca-sarjana Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.[5]
    Cendekiawan Kristiani ini seringkali menyoroti perihal kesibukan berteologi yang kurang peka terhadap tanda-tanda zaman. Dalam sebuah tulisan bertajuk “Theologia Religionum: Sebuah Pengantar” ia mengemukakan kesibukan berteologi kita sekarang ini terasa kurang terarah. Mungkin, karena kita kurang merumuskan persoalan dengan jelas, atau bisa juga karena soal yang kita pergumulkan kurang mempunyai pijakan pada kenyataan kehidupan. Kesibukan kita kurang peka terhadap tanda-tanda zaman. Sehingga, teologi kita tidak punya komitmen yang sungguh-sungguh terhadap masa depan.
    Kecuali itu, katanya, dalam lingkungan akademis, teologi kita juga tak punya referensi pada perkembangan ilmu-ilmu sosial pada umumnya, sehingga perspektif berpikirnya cenderung berpusing-pusing mengitari diri sendiri. Di sana-sini sekadar sebagai ungkapan yang merupakan pergumulan sepenggal, tidak utuh, dan tidak mempunyai gaung yang mampu merangsang orang untuk memberikan tanggapan.
    TH Sumartana yang dikenal sebagai cendekiawan Kristiani dan Dosen Universitas Satya Wacana Salatiga, meninggal dunia secara mendadak saat santai baca koran di ruang tengah sebuah hotel di Wisma Daerah Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat 24/01/03 petang pukul 18.00. Ketua Badan Pengurus Demos (sebuah lembaga kajian demokrasi dan hak asasi) itu bersama 11 orang pengurus lainnya ejak hari Kamis sedang membahas program kerja Demos.

    2.      Sejarah
    Menurut Th. Sumartana agama bisa memainkan peranan tertentu bagi proses demokratisasi, tapi dengan syarat agama yang kita yakini mampu membela nilai- nilai kemanusiaan, dan keadilan.[6]
    Dalam kaitan ini, gereja mengahadapi dilema yang cukup besar, ketika ia mengalami sekularisasi yang memisahkan gereja dan polotik; namun disisi lain ia dituntun untuk bersikap politis terhadap masalah- masalah yang dihadapi rakyat. Dalam sejarah Kristen sejak awal ada semacam persaingan antara Kaisar atau penguasa politik dengan hirarkhi Geraja. Dalam sejarah Katolik Roma sampai reformasi Luther, ketegangan antara keduanya tidak selesai. Siapa yang lebih berkuasa dari segi politik? Apakah gereja dalam negara, atau negara dalam geraja? Siapa tunuk kepada siapa, siapa penentu terakhir dari penggunaan kekuasaan? Bagaimana pembagian kekuasaan antara Kaisar dan Paus? Revolusi Perancis sesungguhnya merupakan punjak dari ketegangan abad 15- 18 yang mengakhiri campur tangan gereja terhadap negara. Gereja saat itu berada di sudut jalan. Ia tidak lagi mengurus masalah soisal politik, ia hanya mengurus masalah rohani.
    Dilema seperti ini muncul ketika proses sejarah di Eropa hendak diterapkan begitu saja dalam kondisi soisal politik di Asia dan Amerika Latin, yang mana agama- agama mempunyai peran yang cukup besar dalam melawan kolonialisme; maka yang terjadi adalah “penyingkiran” Kristen dari persaingan politik dan kekuasaan. Sehingga dalam perkembagan selanjutnya muncul yang disebut Teologi Pembebasan di Amerika Latin. Teologi Pembebasan sebenarnya adalah teologi politik gereja dengan umat Kristen kembali dianggap mempunyai peran mementukan dalam kehidupan politik. Jadi, rakyat yang beragama Kristen tidak boleh hanya tunduk begitu saja kepada penguasa, tapi ia juga harus mengkritik kekuasaan, khususnya apabila kekuasaan itu telah semakin jauh dari aspirasi rakyat.  Oleh karena itu terjadilah, konflik antara Teologi Pembebasan di Amerika Latin denag “teologi” Eropa Barat yang pada umunya sudah baku memisahkan politik dan agama (tersekularisasi). Cara yang seperti itu menjadikan Eropa Barat mementang cara- cara Teologi Pembebasan itu. Tetapi, dalam situasi ini Amerika Latin mendesak gereja betul- betul masuk dalam kehidupan politik seperti peranan agama- agama di Asia pada masa Kolonialisme sekitar tahun awal abad ke- 20.

    3.      Wacana Kristen dan Demokrasi di Indonesia menurut Th. Sumartana
    Pemikiran Protestantisme di Indonesia hingga kini mulai sudah baku dan beku dan belum beranjak dari aksioma- aksioma pemikiran lama. Di dalam buku Agama  Demokrasi dan Keadilan yang disunting oleh M. Imam Aziz dkk, Th. Sumartana hanya berbicara tentang masalah Protestantisme, karena Katolik mempunyai perkembangan sendiri. Protestantisme masih menganut pemisahan gereja dan politik dan masih dalam semangat kolonial, belum ada pemikiran politik yang emansipatoris. Dalam hal tersebut juga terdapat pemikiran TB. Simatupang, tapi menurut Th. Sumartana ia lebih banyak bersifat taktis daripada pemikiran fundemantal menegnai politik. [7]
    Menurut Th. Sumartana penyebab dari “kemerdekaan” bukan oleh hemogeni pemikiran agama mayoritas Islam. Th. Sumartana lebih menyakini adanya proses historis yang belum berubah polanya. Seharusnya, dalam medan yang kempetitif di Indonesia, pemikiran Kristen lebih terangsanag untuk ikut mencoba merumuskan masalah- masalah kebangsaan dan kenegaraan yang lebih baru, lebih inklusif dan tidak klusif. Akan tetapi, orang- orang Kristen cnderung berpikir ke belakang. Hal yang seperti ini tidak terjadi di kalangan Katolik. Katolik lebih bisa bersaing dalam pemikiran- pemikiran sosial dengan munculnya orang- orang baru seperti Franz Magnis- Suseno, Muji Sutrisno, dll. yang selalu melakukan refleksi kritis, filosofis terhadap masalah- masalah perubahan sosial, masalah pembangunan, dan sebagainya. Kristen Protestan tidak seperti itu, ia lebih cenderung defensif, tapi berpartisipasi dalam kualifikasi dan intensitas yang sama dengan pemikiran- pemikiran Islam dan Katolik. Para aktivis dan intelektual Protestan pada umunya kurang melakukan dialog kritis di kalangan mereka sendiri. Inilah sumber kemacetan mereka.
    Perkembangan yang menarik saat ini adalah kecenderungan membicarakan kasus- kasus politik, seperti kasus Monitor, atau isu kawin campur; kalnagn kristen lebih senang membicarakan dalam basis hak asasi manusia untuk membela kepentingan kriten. Dalam hal ini masih dalam pertanyaan, apakah isu- isu hak asasi manusia hnya untuk membela kepentingan orang kristen atau masyarakat umum.
    Pengambangan pemikiran dan penanganan masalah secara inklusif dan non- sektarian perlu ditekankan, karena peta persoalan demokrasi di Indonesia sangat ditentuakan oleh sikap archipel- archipel, kelompok- kelompok, dan golongan- golongan yang sekarang.
    Patut disayangkan, bahwa tradisi demokrasi di kalangan kelompok- kelompok (khususnya kelompok agama) belum kuat. Kelompok kalangan Islam, selalu mengalami tragedi peepecahan, karena tradisi mereka untuk berpendapat dan mencari konsesus baru di kalangan mereka masih lemah. Kelompok kalangan Kristen masih berpikir denagn pola lama. Hal seperti ini disebabkan karena minoritas Kristen masih bergantung kepada negara.
    Menurut Th. Sumartana kekuasaan tidak pernah mempunyai interes untuk betul- betul mempersatukan kelompok- kelompok tersebut. Karena, semakin rakyat terpecah belah, dan lemah civil society, semakin kauatlah negara.
    Th. Sumartana memandang pentingnya agama, meskipun Th. Sumartana juga setuju dengan pikiran- pikran orang seperti Arief Budiman, bahwa agama- agama juga harus ditolong dengan kritik- kritik agar mereka juga berorientasi pada upaya pemecahan masalah di masyarakat. Th. Sumartana tidak memuntlakakan agama sebagai satu- satunya akses kekuatan progresif untuk demokratisasi. Tetapi agama masih bisa dan perlu digali sebagai kekuatan demokrastik. Semua itu bisa dimulai dari hal yang terkecil, yakni dengan menumbuhkan tradisi perbedaan pendapat.
     Menurut Th. Sumartana kita asih mempunyai harapan; agama masih hidup dan mempunyai kekuatan untuk memecahkan masalah- masalah kemanusiaan. Menurut Th. Sumartana jika itu yang menjadi skenario kehidupan kita, kita sedang melakukan eksperimen kemanusiaan yang sangat besar di Indonesia, karena hingga saat ini, kita beum melihat ada cara- cara non agama berhasil memecahkan masalah kita bersama. Eksperimen itu bisa gagal juga bisa berhasil.
    Untuk merujuk peran politik umat Kristen (Protestan) di era reformasi Th. Sumartana mengemukakan bahwa peran politik umat Kristen harus terbuka dan menghargai pluralitas masyarakat Indonesia. Peran politik umat Kristen tidak boleh merupakan hidden agenda bagi kelompok lain yang dapat menimbulkan kecurigaan dan saling tidak mempercayai.Menurut Th. Sumartana setidaknya ada empat model yang dapat dilakukan oleh umat Kristen di Indonesia dalam politik. Keempat model ini harus tetap dikritisi dan didialogkan secara terbuka, yaitu:
    1) keterlibatan praktis melalui partai politik Kristen, bagi Sumartana model ini bersifat  eksklusif,
        2) menawarkan wacana yang bercorak “sekuler”,
        3) jalanketiga didasarkan pada Pancasila dan
        4) wacana yang benar-benar terbuka bagi semua hal yang hidup dalam masyarakat majemuk.[8]







    BAB III
    PENUTUP
    Kesimpulan

    Indonesia merupakan negara hukum yang berdemokrasi. Semua kegiatan yang ada di Indonesia melibatkan rakyat. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai bangsa, agama, suku, dan bahasa.
    Demokrasi menurut Abdurrahaman wahid sebagai tokoh agama Islam bahwa ia pertama ia ingin mengembangkan gagasan kebangsaan dengan menolak bentuk eksklusifisme dan sektarianisme. Kedua, ia gigih untuk memberdaya civil society. Dan ketiga, ia sangat menghargai pluralism.
    Demokrasi menurut Th. Sumartana sebagai tokoh agama kristen bahwa agama masih hidup dan mempunyai kekuatan untuk memecahkan masalah- masalah kemanusiaan.













    DAFTAR PUSTAKA
    Afandi, Arief. Islam Demokrasi Atas Bawah Polemik Strategi Perjuangan Umat Model Gus Dur dan Amien Rais. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 1996.
    Anam,  Khairul. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Inti Media, 2011.
    Th. Sumartana “ Eksperimentasi Demokratisasi dai Agama- Agama Susut Pandang Kekristenan”  dalam M. Imam Aziz dkk, Agama Demokrasi & Keadilan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993.
    file:///C:/Users/user/Downloads/intro%20(1).pdf diakses pada hari Ahad tanggal 31 Mei 2015 pukul 11.45.
    http://sksejarahui.blogspot.com/2015/01/pemikiran-abdurrahman-wahid-tentang.html diakses pada hari Ahad tanggal 31 Mei 2015 pukul 20. 05
                                                                                                                          





                   [1] http://sksejarahui.blogspot.com/2015/01/pemikiran-abdurrahman-wahid-tentang.html diakses pada hari Ahad tanggal 31 pukul 20.00
                  [2] Khoirul Anam, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta : Inti Media, 2011), hlm. 70

                    [3] Arief Afandi, Islam Demokrasi Atas Bawah Polemik Strategi Perjuangan Umat ModelGus Dur dan Amien Rais. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 1996.), hlm. 40.

             [4] http://sksejarahui.blogspot.com/2015/01/pemikiran-abdurrahman-wahid-tentang.html diakses pada hari Ahad tanggal 31 Mei 2015 pukul 20. 05
             [5] https://nafiri2009.wordpress.com/2009/06/02/th-sumartana-potret-cendekiawan-kristiani/ diakses pada hari Ahad tanggal 31 pukul 20.30
                   [6]  Th. Sumartana “ Eksperimentasi Demokratisasi dai Agama- Agama Susut Pandang Kekristenan” dalam M. Imam Aziz dkk, Agama Demokrasi & Keadilan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm. 58.
                  [7] Th. Sumartana “ Eksperimentasi Demokratisasi dai Agama- Agama Susut Pandang Kekristenan” dalam M. Imam Aziz dkk, Agama Demokrasi & Keadilan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm. 58.

             [8] file:///C:/Users/user/Downloads/intro%20(1).pdf diakses pada hari Ahad tanggal 31 Mei 2015 pukul 11.45.

    demokrasi dalam pandangan Islam ( Abdurrahaman wahid) dan kristen (Th. Sumartana)


  • TILAWAH LANGGAM JAWA DALAM PANDANGAN USHUL FIKIH
    Pembacaan al- Qur’an dengan menggunakan langgam selain Arab telah menjadi kontroversi dari berbagai pihak. Peristiwa peringatan Isra’ Mi’raj yang dilaksanakan di Istana Negara, Jum’at malam (15/5) mengalami kontroversi. Sebab pembacaan ayat al- Quran surah al- Isra’ ayat satu dan surah al- Najm ayat 1- 15,  yang dilakukan oleh qari’ Muhammad Yasser Arafat, dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta menggunakan langgam Jawa.

    Video pembacaan al- Qu’an dengan menggunakan langgam Jawa telah tersebar di https://www.youtube.com/watch?v=1kir179iS2E . Peristiwa ini menjadi perbincangan banyak orang. Beberapa orang berpendapat bahwa pembacaan ayat al- Qur’an yang dilakukan oleh qari’ Muhammad Yasser Arafat, telah menyalahi aturan dalam pembacaan al- Quran.

    Menangapi masalah tersebut,Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar menerangkan permasalah inti mengenai hal tersebut.[1] Ia berpendapat, pembacaan al- Qur’an dengan menggunakan langgam Jawa merupakan hal yang asing di telinga masyarkat. Menurutnya larangan tidak ada, hanya saja masyarakat belum terbiasa mendengar pembacaan al- Qur’an seperti ini.
    Permasalahan seperti ini juga masuk dalam perdebatan di kalangan pesantren. Berbicara tentang hukum boleh dan tidak boleh, penulis mengambil dasar yang ada di dalam ushul fiqih
    واماالحظروالإباحة فمن الناس من يقول انّ الأشياء بعدالبعثة على الحظراي علي صفةٍ هي الحظر الا ما اباحثه الشريعة فإن لم يوجد في الشريعة ما يدلّ على الإباحة فيستمسك بالاصل وهوالحظرومن الناس من يقول بضده وهو انّ الأصل ا في الأ شياء بعد البعثة انها علي الإبا حة إلاّ ما حظره الشرع.
    والصحيح التفصيل وهو أنّ المضارّ على التحريم والمنافع على الحلّ امّا قبل البعثة فلا حكم يتعلق بأحد لإنتفاء الرسول اموصل اليه
    Sebagian orang berpendapat, sebenarnya segala sesuatu setelah nabi Muhammad Saw. diutus dalam keadaan terlarang atau haram,  kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at (hukum) agama. Apabila dalam syari’at tidak ditemukan dasar yang menunjukkan ibahah (dibolehkan), maka hukum asal, yaitu haram dijadikan pegangan.
    Sebagian orang berpendapat sebaliknya, yaitu hukum asal segala sesuatu sesudah nabi Muhammad Saw. diutus itu ibahah (boleh), kecuali yang telah dilarang oleh agama.
    Menurut pendapat yang sahih ditafsil yaitu:
    1.      Segala sesuatu yang berbahaya (mudlorot), dihukumi haram.
    2.      Segala sesuatu yang bermanfaat, dihukumi halal atau ibahah.

    Adapun semua hal sebelum nabi Muhammad Saw. diutus tidak ada hukum yang mengikat seseorang, karena tidak ada rasul yang menyampaikan kepada mereka.[2]
    Berdasarkan dalil ushul fiqih tersebut, dapat disimpulkan hukum penggunaan langgam Jawa dalam pembacaan ayat suci al- Qur’an hukumnya boleh.  Sebab dalam ushul fiqih telah dijelaskan bahwa segala sesuatu pada awalnya adalah halal atau ibahah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
    Dalam pembahasan ulumul qur’an telah dijelaskan mengenai mantuq dan mafhum. Mantuq adalah sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafad menurut ucapannya, yakni penunjukan makna berdasarkan materi huruf.  Sedangkan mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafad tidak berdasarkan pada bunyi ucapan. Mafhum terbagi menjadi dua, yaitu: mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.[3]
    Mengenai permasalahan langgam Jawa ini termasuk dalam mafhum muwafaqah. Mafhum mufaqah terbagi menjadi dua, yaitu fahwal khitab dan lahnul khitab.
    Dalam permasalahan langgam Jawa, permasalahan ini termasuk dalam pembahasan Fahwal khitab. Fahwal khitab ialah makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuqnya. Misalnya keharaman mencaci maki dan memukul kedua orang tua yang dipahami dari ayat:
    Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.(Qs. A Isra’: 23)

    Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa mengucapkan kata Ah kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
    Hal ini disamakan dengan  ayat al- Quran surah al- Qiyamah: 16  
     Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.
    Asbabun Nuzul dari ayat di atas adalah:[4]
    Dalam suatu riwayat dikemukakan, apabila turun wahyu kepada nabi Muhammad Saw., beliau menggerak- gerakkan lidahnya karena ingin cepat- cepat menghafal. Maka Allah menurunkan ayat ini (Qs. Al- Qiyamah: 16) sebagai petunjuk dalam menerima ajaran Allah (diriwayatkan oleh al- Bukhari yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas).
    Ayat di atas secara harfiyah dapat dipahami bahwa adanya larangan cepat- cepat dalam menghafal karena ditakutkan adanya kesalahan dan pemahaman mengenai al- Qur’an. Tetapi dalam pemahaman mafhum pelarangan tersebut mengenai adanya kesalahan dalam melafalkan ayat a- Qur’an.
    Jadi, dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut menjelaskan adanya larangan kesalahan dalam membaca (penambahan huruf dan lain- lain), bukan langgamnya. 



    Daftar Pustaka:
    Ahmad bin Muhammad al- Dimyati. Hasyiyah al- Dimyati ‘ala Syarhi al- Waraqat. Indonesia: Haramain, 2005.
    Manna’ khalil al- Qattan. Studi Ilmu- Ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2012.
    Shaleh, Q. Dahlan, H.A.A. Asbabun Nuzul. Bandung; CV Penerbit Diponegoro, 2000.
    diakses pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2014 pukul 12.41  



    [1] http://mirajnews.com/id/artikel/tausiyah/menyoal-qiraah-alquran-langgam-jawa/ diakses pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2014 pukul 12.41  
           [2] M. Fadlil Said an- Nadwi (terj)  terjemah syarah al- Waraqat (Surabaya: al- Hidayah,2004 ), hlm. 132.
           [3] Mudzakir AS. (terj) Studi Ilmu- Ilmu  Qur’an (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2012), hlm. 362.
               [4] H.A.A. Dahlan dan M. Zaka al- Farisi, Asbabun Nuzul (Bandung; CV Penerbit Diponegoro, 2000), hlm. 615.

    TILAWAH LANGGAM JAWA DALAM PANDANGAN USHUL FIKIH

  • Liburan paling enak di rumah Nganjuk dan nyari hiburan, dan kali ini saya di rumah setelah selama satu semester di Jogja dan gak pulang.
    Nah sembari liburan ya gak ada salahnya sambil belajar, buat nyiapin sidang munaqasyah diniah kelas ulya di Pondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta. mumpung ada ayah yang bisa ngajar dan membimbing buat baca materi ujian munaqasyah yang tinggal satu setengah bulan lagi.
    tara..... ini dia temanku saat malam di rumah, ngaji sama bapak sama kakak juga sih.


    kalau kamu liburan Ngapain aja??

    Persiapan Munaqasyah diniyah

  • Halo sahabat NN. Tepat di hari Pahlawan 10 November 2014, Mari berjuang meneruskan perjuangan pahlawan kemerdekaan kita dengan prestasi dan karya. Sebenarnya yang paling dibutuhkan adalah keikhlasan. karena saya yakin tak ada dibenak para pahlawan untuk menjadi pahlawan namun yang ada hanya keikhlasan. Keikhlasan berjuang untuk NKRI.
    Semoga blog baru di hari menjelang bertambahnya umur besok ini bisa bermanfaat.

    AN. Nayla

    His Beloved Brother
    NN semasa sekolah menengah pertama

    Renungan 10 November

  • - Copyright © Nayla Naima - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -